10 Langkah Pemilih di TPS
1. Begitu tiba di TPS, terlebih dahulu daftarkan nama Bapak/Ibu/Saudara/Saudari pada petugas Pencatat Kehadiran. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS akan mencocokkan nomor dan nama pemilih dengan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS dan Daftar Pemilih Tambahan.
2. Bapak/Ibu/Saudara/Saudari dipersilakan untuk menunggu panggilan di tempat duduk pemilih.
3. Bapak/Ibu/Saudara/Saudari akan menerima 4 (empat) jenis Surat Suara (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dalam keadaan terlipat, baik atau tidak rusak dari Ketua KPPS.
4. Saat menerima surat suara, Bapak/Ibu/Saudara/Saudari wajib memeriksa dan atau meneliti kembali masing-masing surat suara bahwa surat suara dalam keadaan terlipat, baik atau tidak rusak.
5. Setelah itu, Bapak/Ibu/Saudara/Saudari menuju bilik pemberian suara untuk memberikan suara.
6. Sebelum memberi tanda pada surat suara pemilu, masing-masing surat suara diletakkan dalam keadaan terbuka lebar-lebar diatas meja yang disediakan, selanjutnya masing-masing surat suara diberi tanda ? (centang).
7. Setelah menandai surat suara, Bapak/Ibu/Saudara/Saudari diminta untuk melipat kembali surat suara seperti semula.
8. Lalu menuju tempat kotak suara.
9. Di depan kotak suara, perlihatkan kepada Ketua KPPS bahwa surat suara dalam keadaan terlipat dan terlihat tanda tangan KPPS, satu demi satu surat suara dimasukkan ke dalam masing-masing kotak suara. Dimulai dari kotak suara untuk pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi lalu DPRD Kabupaten/Kota.
10. Setelah itu, Bapak/Ibu/Saudara/Saudari yang telah menggunakan hak pilihnya diberi tanda khusus/tinta pada salah satu jari tangan kiri.