Penyelenggara Pemilu

E-mail Cetak PDF

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai penyelenggara pemilu KPU berpedoman kepada beberapa azas yakni: mandiri, jujur, adil, kepastian hokum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.

KPU yang kedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia beranggota 7 orang. Sementara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing beranggotakan 5 orang. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu Kesekretariatan.

Panitia Pemilihan
Guna menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten/Kota membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang beranggotakan 5 orang dan berkedudukan di ibukota Kecamatan. PPK di Jawa Tengah yang dibentuk sebanyak 573 dengan jumlah personil 2.865 orang.

Sementara untuk menyelenggarakan pemilu di desa/kelurahan, KPU Kabupaten/Kota membentuk Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang beranggotakan 3 orang dan berkedudukan di desa/kelurahan. PPS di Jawa Tengah yang dibentuk sebanyak 8.574 dengan jumlah personil 25.722 orang.

Sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu, PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota mengangkat dan memberhentikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Pengawas Pemilu
UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.