Makna Penting Pemilu Legislatif 2009

E-mail Cetak PDF

Pemilihan Umum (pemilu) legislatif 2009 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2009 mendatang merupakan pemilu yang ke 10 di Indonesia. Pemilu pertama dilakukan pada tahun 1955 dilakukan dua kali. Pertama, 29 September 1955 untuk memilih 257 anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih 520 anggota Dewan Konstituante. Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik (parpol) dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Lalu pemilu 1971 yang berlangsung 5 Juli 1971 diikuti 10 partai peserta pemilu. Kemudian, sejak pemilu 1977 (2 Mei 1977), pemilu 1982 (2 Mei 1982), pemilu 1987 (4 Mei 1982), pemilu 1987 (23 April 1987), pemilu 1992 (9 Juni 1992) hingga pemilu 1997 (29 Mei 1997), pesertanya hanya 3 yakni Golkar, PPP dan PDI.

Pelaksanaan Pemilu tahun 1999 (7 Juni 1999) yang merupakan pemilu ke 8 diikuti 48 parpol. Lalu pemilu 2004 (5 April 2004) diikuti 24 parpol dan calon perseorangan. Sama seperti pemilu 2004, pemilu 2009 diikuti 44 parpol, termasuk 6 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam, dan calon perseorangan. (parpol peserta pemilu dan no urut dapat dilihat di Bab IV).

Cakupan Pemilu

UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 (lima) tahun. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik (parpol). Sementara peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Pemilu legislatif 2009 merupakan pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten/kota dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

Makna Penting Pemilu

Sebagai kegiatan kenegaraan yang rutin, pelaksanaan pemilu memiliki minimal 2 makna penting. Pertama, pemilu legislatif yang merupakan pemilu memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tidak hanya berhenti hingga anggota  DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota terpilih dilantik. Melainkan, hasil penyelenggara lembaga Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat akan mewarnai kebijakan dan dinamika kehidupan pemerintahan, berbangsa dan bernegara baik di tingkat nasional dan daerah.

Ramlan Surbakti (2008) menyebutkan bahwa DPR sebagai hasil pemilihan rakyat langsung akan ikut menentukan pencalonan dan pemilihan personil penyelenggara lembaga Negara lainnya, baik  yang ditetapkan dalam UUD maupun yang ditetapkan berdasarkan UU. Seperti anggota Komisi Yudisial, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Sentral, KPU, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam konteks lokal, hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan menentukan kebijakan pemerintahan dan pembangunan di daerah serta pelaksanaan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kedua, pelaksanaan pemilu merupakan saat masyarakat khususnya yang menggunakan hak pilihnya, untuk melakukan penilaian/evaluasi dan memilih individu yang akan menduduki jabatan di DPR/DPD/DPRD.