Untuk memberikan suara pada pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibuat surat suara. Setiap daerah pemilihan (dapil) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai surat suara masing-masing.
Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berbentuk empat persegi panjang vertikal dengan ukuran 54 x 84 cm dengan bahan kertas HVS 80 gram.
Sementara surat suara untuk calon anggota DPD berbentuk empat persegi panjang vertikal dengan ukuran 54 x 43 cm atau 54 x 84 cm dengan bahan kertas HVS 80 gram.
Surat suara terdiri dari 2 bagian yakni bagian dalam dan bagian luar. Bagian dalam berisi antara lain kolom nama partai, kolom nomor calon dan kolom nama calon. Untuk surat suara calon anggota DPD, antara terdiri dari kolom foto calon anggota DPD.
Sementara bagian luar, antara lain tertulis Surat Suara Pemilihan Umum 2009. Masing-masing tulisan Surat Suara Pemilihan Umum 2009 memiliki warna dasar yang berbeda.
· Warna dasar KUNING untuk surat suara DPR,
· Warna dasar MERAH untuk surat suara DPD,
· Warna dasar BIRU untuk surat suara DPRD Provinsi dan,
· Warna dasar HIJAU untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
Contoh tatacara surat suara yang sah silahkan download disini : download