Kampanye

E-mail Cetak PDF


Lampiran I :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Wonosobo

Nomor  :  012/ Kpts/ KPU- KAB- 012.329430/TAHUN 2010

Tanggal :   3 Mei 2010 ...............................................

 

 

 

S A L I N A N

 

 

 

 

 

PEDOMAN TEKNIS KAMPANYE

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH

DAN WAKIL KEPALA DAERAH

KABUPATEN WONOSOBO

TAHUN 2010

 

I.         PENDAHULUAN

1.         Kampanye Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 merupakan bagian tahapan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010  yang dilaksanakan oleh pasangan calon dan/atau tim pelaksana kampanye.

2.         Kampanye Pemilukada Tahun 2010 dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.

3.         Pedoman Teknis Kampanye Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 digunakan untuk pelaksanaan kampanye Pemilukada Tahun 2010.

 

II.      TUJUAN

Memberikan pedoman kepada pasangan calon, tim kampanye, KPU Kabupaten/Kota, PPK, Panwaslu Kabupaten Wonosobodan Panwaslu Kecamatan, Pemantau, Pemerintahan Daerah, Kepolisian dan masyarakat dalam pelaksanaan Kampanye Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Tahun 2010.

 

III.   KETENTUAN UMUM

1.        Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Tahun 2010, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kabupaten Wonosobo untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo masa jabatan 2010 – 2015 selanjutnya disebut Pemilukada Tahun 2010

2.        Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten Wonosobo adalah sebagai penyelenggara Pemilukada Tahun 2010 di Kabupaten  Wonosobo

3.        Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

4.        Gabungan Partai Politik adalah dua atau lebih partai politik peserta Pemilu 2009 yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010.

5.        Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010, adalah peserta Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 yang diusulkan Partai Politik dan / atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan;

6.        Panitia Pengawas Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 adalah Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten ,Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;

7.        Pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Wonosobo.

8.        Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau Pasangan Calon Perseorangan yang bertugas melaksanakan kampanye dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan kampanye.

9.        Juru kampanye adalah orang yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh tim kampanye untuk menyampaikan visi, misi dan program pasangan calon.

10.    Penyelenggaraan kampanye Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo.

11.    Kampanye Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010  adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye/juru kampanye untuk meyakinkan pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis dalam bentuk dan jadwal waktu yang telah ditetapkan.

12.    Materi kampanye berisi visi, misi, dan program pasangan calon meliputi agenda kebijakan yang diperjuangkan dan strategi untuk mewujudkannya, yang disampaikan dengan cara sopan, tertib, mendidik dan tidak bersifat provokatif.

13.    Visi, misi, dan program pasangan calon adalah :

a.        Visi yaitu uraian tentang substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan.

b.        Misi yaitu uraian tentang kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi.

c.         Program yaitu uraian tentang langkah-langkah dan/atau strategi/taktis dan operasional untuk melaksanakan kebijakan yang bersifat publik.

14.    Dalam kampanye:

a.        Pemilih di wilayah Kabupaten Wonosobo mempunyai kebebasan untuk berpartisipasi dalam menghadiri setiap kampanye;

b.        Pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye serta hak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15.    Pemerintah Kabupaten Wonosobo wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum yang bersifat terbuka dan/atau tertutup dalam penyelenggaraan kampanye Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

16.    Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, harus memenuhi unsur:

a      dilakukan oleh Pasangan calon dan atau Tim Kampanye/ Juru Kampanye;

b     meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya; dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis;

c      terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon; dan

d     dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wonosobo.

 

IV.   PEDOMAN, JADWAL DAN BENTUK KAMPANYE

 

1.         Pedoman Kampanye

a.        Kampanye Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh masing-masing pasangan calon dan/atau tim kampanye/juru kampanye.

b.        Identitas tim kampanye dan Juru Kampanye wajib didaftarkan kepada KPU Kabupaten Wonosobo dengan menggunakan formulir Model AB-KWK bersamaan dengan waktu pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyerahan rekening khusus dana kampanye dalam 1(satu) bank nasional atau swasta yang memiliki jaringan nasional di wilayah Kabupaten Wonosobo.

c.         Tim kampanye dapat menjadi juru kampanye, dan dapat dibentuk di tingkat Kabupaten/ Kota dan tingkat Kecamatan.

d.        Bagi pasangan calon yang berasal dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo wajib menyerahkan surat ijin cuti di luar tanggungan negara 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye.

 

2.         Jadwal Kampanye

a.        Kampanye dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

b.        Hari Pertama kampanye dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo dengan acara penyampaian visi, misi dan program dari pasangan calon secara berurutan.

c.         Masa tenang dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

d.        Jadwal kampanye (dalam bentuk rapat umum, pertemuan terbatas dan tatap muka/dialog) disusun berdasarkan wilayah di mana setiap pasangan calon dapat melakukan kampanye dalam 1 (satu) hari di seluruh  Kabupaten Wonosobodi wilayah tersebut.

e.         Pasangan calon melalui tim kampanye dapat mengusulkan jadwal kegiatan kampanye pada pelaksanaan kampanye kepada KPU Kabupaten Wonosobo

f.          Jadwal kampanye berkenaan dengan tempat, waktu dan bentuk kampanye dapat disusun berdasarkan kesepakatan pasangan calon/tim kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Wonosobo.

g.        Dalam menetapkan tempat/lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, KPU Kabupaten Wonosobo berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

h.        Susunan jadwal kampanye telah diterima oleh pasangan calon/tim kampanye dari KPU Kabupaten Wonosobo 1 (hari) sebelum pelaksanaan kampanye, dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Panwas Kabupaten dan Kepolisian Resort kabupaten/Kota.

 

3.         Bentuk-Bentuk Kampanye

 

a.        Pengertian

 

1).      Pertemuan Terbatas

Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas, dengan peserta pendukung dan/atau undangan lainnya yang bukan pendukung dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan atribut, yaitu nomor urut dan foto pasangan calon, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan, simbol-simbol, dan/atau bendera atau umbul-umbul dari pasangan calon yang mengadakan kampanye di tempat pertemuan terbatas. Atribut pasangan calon, hanya dibenarkan dipasang sampai dengan halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas, dan tidak dibenarkan dipasang di luar  halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas. Dalam kampanye bentuk pertemuan terbatas, harus disertai undangan tertulis.

 

2).      Tatap Muka dan Dialog

Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog, dilaksanakan dalam ruangan tertutup atau terbuka dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas, dengan peserta pendukung dan/atau undangan lainnya yang bukan pendukung. Dalam kampanye ini diadakan dialog yang sifatnya interaktif dan hanya dibenarkan membawa atau menggunakan foto pasangan calon atau atribut,  simbol-simbol, dan/atau bendera atau umbul-umbul dari pasangan calon  yang mengadakan kampanye. Atribut pasangan calon, hanya dibenarkan dipasang sampai dengan halaman gedung atau tempat pertemuan, dan tidak dibenarkan dipasang di luar halaman gedung atau tempat pertemuan sampai dengan jarak 200 (dua ratus) meter. Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog, harus disertai dengan undangan tertulis.

 

3).      Penyebaran melalui Media Cetak dan Media Elektronik

Kampanye dalam bentuk penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, dilaksanakan dengan memberi kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program dengan durasi, frekuensi, bentuk, dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional.

Materi dan substansi peliputan berita, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media cetak dan media elektronik dapat menyediakan rubrik khusus bagi pasangan calon dalam penyampaian visi, misi, dan program.

Batas pemasangan iklan kampanye melalui media cetak, ditentukan :

a).    kampanye untuk setiap pasangan calon pada surat kabar atau harian secara kumulatif adalah 1 (satu) halaman untuk tiap minggu/tiap surat kabar atau harian;

b).    kampanye untuk pasangan calon pada surat kabar atau majalah atau tabloid atau mingguan secara kumulatif adalah  2 halaman setiap terbit.

 

4).      Penyiaran melalui Radio dan/atau Televisi

Kampanye dalam bentuk penyiaran melalui radio dan/atau televisi, dilaksanakan dalam bentuk promosi yang disesuaikan dengan pengaturan jadwal promosi dengan ketentuan kesempatan yang tidak digunakan oleh pasangan calon tidak dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon lainnya.

 

Dalam program yang berbentuk perbincangan (dialog interaktif), apabila yang dibicarakan masalah-masalah kontroversial perlu melibatkan pihak-pihak yang dianggap mewakili berbagai pendapat (para pakar sesuai dengan bidangnya). 

 

Penyampaian materi kampanye dalam bentuk promosi melalui media cetak atau media elektronik kepada stasiun televisi, radio atau surat kabar dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum mulai kampanye.

Kampanye dalam bentuk promosi dilarang :

a).    menyerang, menghina, melecehkan pasangan calon lainnya;

b).   menggunakan efek-efek bunyi atau gambar yang dapat menimbulkan ketakutan, kegelisahan, atau menyesatkan;

c).    menggunakan bahasa atau kalimat yang tidak sopan, tidak senonoh, pornografi, atau oleh masyarakat umum dianggap tidak pantas atau tidak lazim;

d).   memuat materi yang menghina suku, agama, ras, antar golongan tertentu;

e).    menayangkan pada siaran atau program untuk anak-anak. 

 

Lembaga Penyiaran dapat menayangkan iklan kampanye, sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga Penyiaran dan pasangan calon dan/atau tim kampanye. Biaya produksi dan penayangan iklan kampanye ditanggung oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye.

Isi siaran iklan kampanye wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Format siaran iklan kampanye pasangan calon dan/atau tim kampanye bersifat bebas kreatif dan selanjutnya diatur oleh Lembaga Penyiaran. Format siaran iklan kampanye yang mirip, menyerupai dan/atau dapat ditafsirkan seperti siaran informasi, pendidikan, hiburan, dan jajak pendapat wajib terlebih dahulu diberitahukan kepada pemirsa/pendengar dengan mencantumkan kata "IKLAN" pada layar untuk televisi dan pemberitahuan iklan diawal dan diakhir segmen siaran iklan pada radio.

Untuk dapat menjamin peluang yang adil bagi tiap pasangan calon, frekuensi dan durasi siaran iklan diatur :

 

a).    iklan pendek di waktu tayang utama (prime time), tiap pasangan calon dapat menayangkan paling banyak 5 (lima) tayangan dengan durasi paling lama 90 detik setiap hari di setiap lembaga penyiaran selama masa kampanye;

b).   iklan pendek di waktu tayang biasa (reguler time), tiap pasangan calon dapat menayangkan paling banyak 10 (sepuluh) tayangan dengan durasi paling lama 90 detik setiap hari di setiap lembaga penyiaran selama masa kampanye;

c).    iklan panjang (advertorial) di waktu tayang utama, tiap pasangan calon dapat menayangkan paling banyak 3 (tiga) tayangan dengan durasi paling lama 180 detik setiap hari di setiap lembaga penyiaran selama masa kampanye;

d).   iklan panjang (advertorial) di waktu tayang biasa, tiap pasangan calon dapat menayangkan paling banyak 3 (tiga) tayangan dengan durasi paling lama 180 detik setiap hari di setiap lembaga penyiaran selama masa kampanye;

e).    acara dialog (talkshow), tiap pasangan calon dapat menayangkan paling banyak 1 (satu) tayangan dengan durasi paling lama 90 menit setiap minggu di setiap lembaga penyiaran selama masa kampanye;

f).     frekuensi dan durasi paling lama tayangan iklan kampanye pasangan calon sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), huruf d), dan huruf e), termasuk bonus yang diberikan oleh lembaga penyiaran.

 

Pihak lain di luar pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memesan iklan kampanye untuk pasangan calon yang bersangkutan di Lembaga Penyiaran. Lembaga Penyiaran wajib membuka kesempatan siaran iklan gratis kepada tiap pasangan calon berdurasi 2 (dua) menit paling banyak 1 (satu) kali setiap hari selama masa kampanye. Biaya produksi untuk iklan gratis ditanggung oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye. Ketentuan format dan materi ditentukan oleh Lembaga Penyiaran.

 

5).        Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum

Penyebaran bahan kampanye kepada umum, dilaksanakan dalam kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau di tempat-tempat umum yaitu dapat berupa selebaran, stiker, kaos, topi, barang-barang cinderamata (korek api, gantungan kunci, pin, asesoris lain, minuman dan atau barang-barang lain) dengan logo nomor urut dan gambar pasangan calon.

 

6).       Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum

Pemasangan alat peraga Kampanye di tempat umum, di tempatkan pada lokasi yang ditetapkan dan/atau diijinkan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobosetempat, serta tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, serta tempat milik perseorangan atau badan swasta (kecuali ijin pemilik tempat yang bersangkutan), serta harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan Peraturan Daerah.

Pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon harus berjarak dari alat peraga pasangan calon lainnya.

Alat peraga kampanye tersebut, harus sudah dibersihkan oleh pasangan calon/tim kampanye 1 Hari menjelang Hari pemungutan suara.

 

7).        Rapat Umum

Kampanye dalam bentuk rapat umum, dilaksanakan pada ruang terbuka (lapangan, stadion, alun-alun) yang dihadiri oleh massa dari pendukung dan warga masyarakat lainnya, dengan tetap memperhatikan kapasitas (daya tampung tempat-tempat tersebut), dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat  pukul 16.00 WIB. Dalam kampanye rapat umum, harus menyesuaikan dengan hari dan waktu ibadah agama serta dilarang membawa atau menggunakan gambar pasangan calon, simbol-simbol, panji-panji, dan atau bendera yang bukan gambar pasangan calon atau atribut lain dari pasangan calon yang bersangkutan.

 

8).         Debat Publik/Debat Terbuka Antar Calon

Kampanye dalam bentuk debat publik/debat terbuka dilakukan antar pasangan calon pada ruang tertutup (gedung atau stasiun radio/televisi) dipandu oleh seorang atau lebih moderator yang dianggap tidak memihak dan dapat dihadiri oleh undangan yang merupakan pendukung atau bukan merupakan pendukung pasangan calon, dengan ketentuan tetap harus memperhatikan kapasitas ruang tertutup tersebut. Kampanye debat publik/debat terbuka dapat diselenggarakan oleh masyarakat atau lembaga-lembaga lain yang bersifat independen, dan dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Wonosobo. Dalam hal terdapat pasangan calon yang berhalangan hadir, pasangan calon wajib memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara.

Dalam kampanye debat publik/debat terbuka antar pasangan calon dilarang menyerang:

a).    hal-hal yang bersifat pribadi pasangan calon atau pihak lain;

b).   menghina dan/atau melecehkan pasangan calon atau pihak lain.

 

Penyelenggara kampanye debat publik/debat terbuka wajib memperlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara, serta wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Wonosobo selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum acara dilaksanakan.

Peserta kampanye debat publik/debat terbuka antar pasangan calon harus disertai undangan tertulis.

 

9).         Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu:

a).      acara ulang tahun;

b).     kegiatan sosial/budaya;

c).      perlombaan olah raga;

d).     kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa pada satu tempat tertentu, kecuali kegiatan peribadatan agama.

 

b.        Pelaksanaan

1)      Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, rapat umum, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan wajib diberitahukan  secara tertulis kepada Polres / Poltabes dengan tembusan :

a).    KPU Kabupaten Wonosobo;

b).   Panwas Kabupaten Wonosobo.

selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye, berkenaan dengan maksud dan tujuan, waktu, jumlah peserta, contoh alat peraga, rute, pembicara utama/juru kampanye, nama tim kampanye, nama penanggung jawab,  jenis dan jumlah kendaraan yang digunakan, contoh undangan, dan lain-lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kampanye tersebut.

 

2)      Apabila pasangan calon terpilih maka visi, misi, dan program pasangan calon menjadi dokumen resmi daerah.

 

3)      Kepolisian Resort Kabupaten Wonosobo dapat mengusulkan kepada KPU Kabupaten Wonosobo untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye. KPU Kabupaten Wonosobo memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye dengan memberitahukan kepada pasangan calon dan atau tim kampanye yang bersangkutan.

 

4)      Massa yang menghadiri kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang :

a).    melakukan pawai kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan;

b).    memasuki wilayah kampanye pasangan calon lain;

c).     melanggar peraturan lalu lintas.

 

5)      Apabila dua pasangan calon atau lebih melakukan kampanye rapat umum pada hari yang sama tetapi pada tempat yang berbeda, Polres wajib mengatur rute kepulangan pasangan calon tersebut, sehingga tidak bertemu pada satu jalan.

 

6)      Keikutsertaan personil satuan tugas (Satgas) partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dalam setiap kegiatan kampanye tidak dibenarkan menggunakan seragam mirip Tentara Nasional Indonesia/Polisi Negara Republik Indonesia, menyimpan dan atau membawa senjata api dan senjata tajam, serta  wajib membantu Polres dalam menjaga ketertiban dan keamanan kampanye.

 

7)      Pembentukan Posko/ Satgas/ kelompok- kelompok pendukung pasangan calon wajib terdaftar dalam Tim Kampanye.

 

V.      DANA KAMPANYE

 

1.      Setiap pasangan calon wajib membuat laporan dana kampanye dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten Wonosobo.

2.      Laporan dana kampanye pasangan calon mencakup periode persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian kegiatan kampanye Pemilukada Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 bagi pasangan calon dimulai sejak ditetapkannya sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo.

3.      Sumber dana kampanye dapat berasal dari pasangan calon dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perorangan dan/atau badan hukum swasta.

4.      Sumbangan dari perorangan tidak boleh melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan sumbangan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang.

5.      Sumbangan dengan nilai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang (yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang) wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten Wonosobo dengan identitas penyumbang yang jelas.

6.      Sumbangan dana kampanye wajib dilaporkan dan disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU Kabupaten Wonosobo setelah diaudit oleh kantor akuntan publik dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir.

7.      KPU Kabupaten Wonosobo mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon, 1 (satu) hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.

8.      Laporan dana kampanye yang digunakan oleh pasangan calon, yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye, wajib dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPU Kabupaten Wonosobo paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara.

9.      KPU Kabupaten Wonosobo wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wonosobo paling lambat 2 (dua) hari setelah KPU Kabupaten Wonosobo menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.

10.  Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit laporan dana kampanye paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya laporan dana kampanye dari KPU Kabupaten Wonosobo.

11.  Hasil audit wajib diumumkan oleh KPU Kabupaten Wonosobo paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Kabupaten Wonosobo menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.

12.  Laporan hasil audit dana kampanye wajib dipelihara oleh KPU Kabupaten Wonosobo dan terbuka untuk umum.

13.  Pasangan calon dilarang menerima sumbangan dan/atau bantuan untuk kampanye yang berasal dari :

a.      negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing;

b.      penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;

c.       pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

14.  Pasangan calon yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang, tidak boleh menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkan kepada KPU Kabupaten Wonosobo paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir, serta menyetorkan ke Kas Daerah dan bukti setoran dilaporkan kepada KPU Kabupaten Wonosobo Apabila pasangan calon melanggar ketentuan ini, maka pasangan calon dijatuhi sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Wonosobo.

15.  Dalam melakukan audit, kantor akuntan publik berpedoman pada :

a.      Prosedur-prosedur yang disepakati, yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wonosobo; dan

b.     Panduan audit laporan dana kampanye pasangan calon, yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

 

VI.   LARANGAN KAMPANYE

 

1.         Pasangan calon, tim kampanye, dan juru kampanye, serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye :

a.        sebelum tanggal dimulai masa kampanye;

b.        di luar jadwal yang telah ditentukan untuk pasangan calon;

c.         selama 3 (tiga) hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara (masa tenang);

d.        pada hari dan tanggal pemungutan suara.

 

2.         Segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye dan juru kampanye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun, kegiatan sosial/kebudayaan, perlombaan, olahraga, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa di suatu tempat dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, apabila memenuhi pengertian kampanye sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.

 

3.         Pada masa tenang tim kampanye wajib membersihkan alat-alat peraga kampanye.

 

4.         Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang :

a.        mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.        menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah / atau partai politik;

c.         menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d.        menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;

e.         mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;

f.          mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g.        merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;

h.        menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

i.          menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

j.          melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;

k.        menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih;

l.          memasang alat peraga sebelum masa kampanye, kecuali bendera, foto, nama pasangan calon dan  nomor urut yang dipasang pada:

1).    kantor tim kampanye yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten Wonosobo;

2).    di depan gedung pertemuan/hotel tempat penyelenggaraan suatu kegiatan internal pasangan calon;

3).    tempat yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

 

5.         Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat di bawah ini, kecuali  apabila pejabat tersebut menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010:

a.        Hakim pada semua peradilan;

b.       Pejabat BUMN/BUMD;

c.        Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, yaitu jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan;

d.       Kepala Desa atau sebutan lain;

e.        Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan umum.

6.         Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

7.         Pejabat negara yang menjadi calon Pemilukada Tahun 2010 Tahun 2010 dalam melaksanakan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.

8.         Cuti pejabat negara, bagi Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh Presiden dan untuk Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. Ijin cuti yang telah diberikan, wajib diberitahukan kepada KPU Kabupaten Wonosobo dan Panwas Kabupaten Kota 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye.

 

VII.SANKSI

 

1.         Pelanggaran terhadap larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada angka romawi VI angka 4 huruf a, b, c, d, e dan f dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005.

2.         Pelanggaran terhadap larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada angka romawi VI angka 4 huruf g, h, i dan j dan angka 5 serta angka 7 dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005.

3.         Pelanggaran terhadap larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada angka romawi VI angka 6 dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005.

4.         Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada angka romawi VI angka 4 huruf g, h, i, j serta huruf l merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi :

a.    peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan, dengan menggunakan formulir Model AB1-KWK yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten atau Ketua Kelompok Kerja Kampanye atas nama Ketua KPU Kabupaten dan dibubuhi cap KPU Kabupaten yang bersangkutan berdasarkan hasil rapat pleno yang bersifat final, dengan ketentuan :

1)   peringatan tertulis tersebut dibuat dalam 4 (empat) rangkap yang masing-masing rangkap untuk tim kampanye dan/atau juru kampanye yang mendapat peringatan, untuk Panwas Kabupaten yang bersangkutan, untuk Polres, serta KPU Kabupaten sebagai arsip;

2)   terhadap peringatan tertulis tersebut, tim kampanye dan/atau juru kampanye dapat melakukan klarifikasi dan atau keberatan kepada KPU Kabupaten selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima peringatan tertulis.

 

b.   penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke sebagian atau seluruh wilayah kabupaten, dengan menggunakan formulir Model AB 1-KWK yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten atau Ketua Kelompok Kerja Kampanye atas nama Ketua KPU Kabupaten dan dibubuhi cap KPU Kabupaten yang bersangkutan berdasarkan hasil rapat pleno yang bersifat final, dengan ketentuan :

 

1)   penghentian kegiatan kampanye dibuat dalam 4 (empat) rangkap yang masing-masing rangkap untuk tim kampanye dan atau juru kampanye yang dihentikan kegiatan kampanyenya, untuk Panwas Kabupaten yang bersangkutan, untuk Polres dan KPU Kabupaten sebagai arsip;

       

2)   terhadap penghentian kegiatan kampanye, tim kampanye dan atau juru kampanye dapat melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Wonosobo selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima penghentian kegiatan kampanye tersebut.

 

5.         Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yang melibatkan:

a.      Hakim pada semua peradilan;

b.      Pejabat BUMN/BUMD;

c.       Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri,

d.      Kepala Desa atau sebutan lain;

e.       Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye;

f.        Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

g.      Pejabat negara yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2010 dalam melaksanakan Kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.

h.      Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2010 yang dicalonkan dalam pemilihan dilarang melaksanakan kampanye pada hari yang sama.

 

Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye tersebut dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPU Kabupaten Wonosobo.

 

6.  Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD Kabupaten Wonosobo.

 

7.   Pembatalan sebagai pasangan calon menggunakan formulir Model AB 2-KWK ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, dengan ketentuan : 

a.      surat pembatalan pasangan calon dibuat dalam 4 (empat) rangkap yang masing-masing rangkap untuk tim kampanye dan/atau juru kampanye pasangan calon, untuk Panwas Kabupaten yang bersangkutan, untuk Polres, dan KPU Kabupaten sebagai arsip; 

b.      terhadap pembatalan pasangan calon, tim kampanye dan atau juru kampanye dapat melakukan klarifikasi kepada DPRD Kabupaten Wonosobo selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima pembatalan pasangan calon;

c.       Model AB 2-KWK harus dilampiri dengan copy salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

 

VIII.  PENUTUP

 

Pedoman teknis ini menjadi pegangan bagi pasangan calon, tim kampanye, KPU Kabupaten, Panwas Kabupaten dan Panwas Kecamatan, Pemantau, Pemerintahan Kabupaten, Polres dan masyarakat, dalam pelaksanaan kampanye Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2010.

 

 

                                                                                               Ditetapkan di Wonosobo

                                                                                               pada tanggal 3 Mei 2010 ................................

                                                                                                                                             

 

SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN WONOSOBO

Kasubbag Hukum,

 

 

( SRI WAHYUNIARTI, S.STP )

NIP. 19790315 199803 2 003

 

KETUA

 

 

 

 

 

 

(H. NGARIFIN SHIDDIQ)